Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas sebagai berikut :
- Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan, melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Negeri Pemalang agar berdaya guna dan berhasil guna;
- Mengendalikan kebijaksanaan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lain;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain;
- Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas-tugas yustisial lain;
- Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan Negara;
- Melakukan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili pemerintah dan Negara di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan Negara;
- Membina dan melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
- Memberikan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain.
Oleh karenanya tugas dan tanggungjawab Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang pada pokoknya adalah membina dan mengembangkan Kejaksaan Negeri Pemalang baik meliputi aspek organisasi, managerial, struktural, administrasi, operasional dan teknis yuridis serta tugas-tugas lain agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Tugas dan Fungsi Bidang Pembinaan
Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawaian,keuangan, perlengkapan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
- Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
- Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri;
- Pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Sub bagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Pemalang terdiri atas :
- Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian
Urusan Tata Usaha dan Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai. - Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. - Urusan Perlengkapan
Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan. - Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan
Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal dan penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan dan dokumentasi hukum.
Tugas dan Fungsi Bidang Intelijen
Tugas :
Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan intelijen yustisial di bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif, pelaksanaan keamanan dan ketertiban umum serta pengamanan pembangunan dan hasil-hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri Pemalang
Fungsi :
Intelijen menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan intelijen yustisial berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen yustisial, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang idiologi, politik, keamanan dan ketertiban umum, ekonomi dan keuangan serta social budaya;
Pembinaan dan pelaksanaan penyelenggaraan produksi dan sarana intelijen serta pembinaan aparat dan pengendalian kekaryaan;
Pembinaan dan kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen yang lain;
Pengamanan teknis di lingkungan intelijen dan pemberian pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja lain di bidang personil, kegiatan, materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi.
Tugas dan Fungsi Tindak Pidana Umum
Tugas :
Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dantindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri Pemalang.
Fungsi :
Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan Negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Pengendalian dan pelaksanaan penetapan Hakim serta putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya;
- Pembinaan kerja sama dan koordinasi dengan instansi serta pemberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada Penyidik;
- Penyiapan sarana, konsepsi tentang pendapat dan pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
- Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
- Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.
Tugas dan Fungsi Tindak Pidana Khusus
Tugas :
Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kejaksaan di bidang yustisial yang menyangkut tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Jaksa Agung serta Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang
Fungsi :
Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Menghimpun data laporan Kejaksaan Negeri, pengadministrasian, penelitian dan pengolahan serta penyiapan laporan kepada Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Perumusan kebijaksanaan teknis dan administrative untuk kepentingan pemberian bimbingan, pengendalian dan supervise kepada eselon bawahan dalam penyelenggaraan operasi yustisi terhadap perkara tindak pidana khusus serta penyusunan statistik criminal dan analisa kriminalitas;
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap perkara tindak pidana khusus, pengadministrasian dan pendokumentasian, serta penyusunan statistik kriminil dan analisa kriminilitas yang bertalian dengan perkara tindak pidana khusus;
- Penyiapan konsepsi, bahan pertimbangan, rencana pendapat dan saran untuk kepentingan penyusunan kebijaksanaan Pimpinan mengenai pelaks aan dan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan operasi yustisi terhadap tindak pidana khusus;
- Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan dan pengarahan yang digariskan oleh Jaksa Agung atau Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.
Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Tugas :
Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada Negara, pemerintah dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha Negara, pemulihan dan perlindungan hak di daerah hukum Kejaksaan Negeri Batang.
Fungsi :
Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi sbb :
- Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis di bidang perdata dan tata usaha Negara;
- Penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum, baik sebagai penggugat maupun tergugat di pengadilan untuk mewakili kepentingan Negara dan pemerintah;
- Pelaksanaan dan pengendalian gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian untuk menyelamatkan kekayaan Negara terhadap perbuatan yang merugikan keuangan Negara;
- Pembinaan kerja sama, koordinasi dengan instansi terkait, memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Pemalang;
- Penyiapan bahan saran, konsep pendapat dan pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
- Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas aparat Perdata dan Tata Usaha Negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Batang.
Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017
Tugas :
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
- Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang buki dan barang rampasan;
- Pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terdiri atas:
1.Subseksi Barang Bukti; dan
Subseksi Barang Bukti mempunyai tugas melakukan pencatatan benda sitaan dan barang bukti pada register, buku register pembantu, label dan kartu barang bukti, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian atau pengelompokan barang bukti, penitipan pemeliharaan barang bukti, melakukan kontrol barang bukti secara berkala, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang, serta laporan dan pengarsipanterkaitpengelolaan benda sitaan dan barang buktitindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap penyidikan, dan penuntutan
2. Subseksi Barang Rampasan.
Subseksi Barang Rampasan mempunyai tugas pencatatan barang rampasan pada register, buku register pembantu, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, pencocokan dan pengidentifikasian fisik barang rampasan sesuai dengan dokumen pendukung, menyiapkan administrasi barang rampasan, mengklasifikasikan atau mengelompokkan barang rampasan, menyediakan dokumen pendukung atas fisik barang rampasan, perencanaan dan penyelesaian barang rampasan, tindakan hukum dalam penyelesaian barang rampasan serta laporandan pengarsipan terkait pengelolaan barang rampasantindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap eksekusi.

