PENGUMUMAN LELANG BARANG RAMPASAN KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN
Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan yang sudah incrah, Kejaksaan Negeri Bangkalan akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan dengan penawaran melalui internet berupa :
1. Terdakwa atas nama : Abdul Hamid Bin Saim, Dkk1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Nopol M 5094 HO warna hitam harga limit 2.000.000, uang jaminan 1.000.000
2. Terdakwa atas nama : Supa’at Bin Matridin 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra 125 hitam Nopol M 2094 TU harga limit 1.500.000, uang jaminan 705.000
3. Terdakwa atas nama Moch.Soleh 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Yupiter Z biru metalik Nopol L 2341 HS harga limit 1.500.000, uang jaminan 750.000
Barang tersebut saat ini berada di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta No. 22 Bangkalan.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Lelang :
Hari : Senin
Tanggal : 23 September 2019
Cara penawaran : Closed bidding
Alamat Domain : http://www.lelang.go.id
Batas akhir penawaran : Pukul 10.00 waktu Server (sesuai WIB)
Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Tempat lelang : Kejaksaan Negeri Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta No. 22 Bangkalan
Syarat-Syarat Lelang :
1. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat website di atas dengan mengunggah softcopy KTP serta nomor rekening atas nama sendiri.
2. Nominal uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman.
3. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Pamekasan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
4. Penawaran harga lelang dilakukan setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang dan telah memenuhi persyaratan.
5. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan Bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
6. Objek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya “as is” dengan segala konsekuensi atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang yang dibeli.
7. Barang yang akan dilelang dapat dilihat pada Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan pada jam kerja.
8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan pada jam kerja atau KPKNL Pamekasan.
PENGUMUMAN LELANG BARANG RAMPASAN KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN
Klik dibawah ini :
PENGUMUMAN LELANG KEJARI BANGKALAN








