Senin, 16 Juni 2025 Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangkalan berdasarkan alat bukti yang cukup telah melaksanakan penetapan dan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial ‘AK’ (56 tahun) selaku Direktur Utama PT. Tonduk Majeng Madura, ‘UW’ selaku Direktur PT. Tonduk Majeng Madura (43 tahun) dan ‘SS’ (48 tahun) selaku Direktur Umum PT. Tonduk Majeng Madura pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Kepada PT. Tonduk Majeng Madura Tahun Anggaran 2020 dan 2021 bertempat di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.











