Selasa, 01 Juli 2025 dalam rangka menindaklanjuti Troop Info Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-TI-02/D/Dsb.4/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 dan Surat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : R-2821/M.5.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 perihal Potensi Konflik Sosial Kemasyarakatan Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Yang Melakukan Penyalahgunaan Simbol Negara Dalam Surat dan Dugaan Penipuan Terhadap Nasabah Bank BRI Yang Bermasalah Dalam Pemenuhan Angsuran Pinjaman, telah dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi dari Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangkalan bertempat di Aula Diponegoro Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Bertindak sebagai narasumber Kepala Sub Seksi II pada Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan Berdy Despar Marghobi, S.H.











