Selasa,19 Februari 2019, Kejaksaan Negeri Bangkalan terus berinovasi dalam menekan praktek korupsi di lingkungan Kejaksaan dan meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat. Salah satu peningkatan mutu layanan kepada masyarakat adalah Layanan Delivery Order Barag Bukti Kejaksaan Negeri Bangkalan Lintas Provinsi yang telah dibangun oleh Kajari Bangkalan melalui Sistem Manajemen Jaringan Bangkalan Kreatif, Integritas dan Terpercaya (SIMANJA BANGKIT), yang terpusat di gedung Pelayanan Publik Terpadu dan Terpercaya (P2T2) Kejaksaan Negeri Bangkalan dengan website www.kejari.bangkalan.go.id.
Maka pada hari ini Kejaksaan Negeri Bangkalan dengan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia Cabang Bangkalan telah melakukan pengirimam Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario 150 kepada saksi korban Sri Sumanto yang berada di Kampung Ngingas Baru Rt.002/Rw.004, Kel. Bareng Lor, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah dengan Kode Pos 57432.
Terkait dengan pemberian layanan publik yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan Selain Delivery Order Barang Bukti masih banyak lagi bentuk bentuk layanan lainnya antara lain Ambil Tilang Cepat Tanpa Pungli, Delivery-Order Tilang, Pelayanan dan Bantuan Hukum Gratis.








