Bangkalan, 29 November 2019,
INOVASI TIADA HENTI UNTUK NEGERI itulah mungkin kalimat yang tepat bagi Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sejak Kejaksaan Negeri Bangkalan dipimpin oleh BADRUT TAMAM, SH., MH., kelahiran Pamekasan – Madura, pembagunan/ inovasi pelayanan publik terus dilakukan seiring dengan komitmennya bersama dengan segenap jajarannya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilingkungan Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Salah satu inovasi terkini dari Kejari Bangkalan adalah LIBAS (Lihat, Ambil & Sambar). LIBAS merupakan salah satu inovasi dari sekian banyak inovasi yang dibangun oleh Kajari Bangkalan yg akrap disapa BT sebagai implementasi dari program Pelayanan Publik Ambil Tilang Mudah Cepat Tanpa Pungli Kejari Bangkalan disamping inovasi-inovasi lainnya seperti Bayar Denda Tilang Keliling yang sudah lama beroprasi dan banyak mendapat pujian atau antusias dari masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Bangkalan.
Inovasi LIBAS adalah sebuah terobosan yang ditampilkan oleh jajaran Kejari Bangkalan yang meberikan jaminan kepada pelanggar yang akan membayar denda tilang GPL (Gak Pake Lama). Hal mana terlihat dari alur inovasi LIBAS, yang mana bagi setiap pelanggar tilang yang datang ke Gedung P2T2 (Pelayanan Publik Terpadu & Terpercaya) Kejari Bangkalan, ia langsung disuguhkan oleh tampilan monitor yg memuat besaran denda sesuai putusan Pengadilan, sehingga pelanggar tilang terlebih dahulu mempersiapkan diri budget yang dikenakan atau pelanggar bisa juga melihat di Website Kejari Bangkalan (www.kejari-bangkalan.go.id). Setelah pelanggar tilang mengetahui berapa besaran denda yg harus dibayarkan selanjutnya ia menuju loket pembayaran yg ada digedung P2T2 untuk melakukan penyelesaian pembayaran (Non Tunai) atau bisa saja pelanggar melakukan pembayaran melalui ATM yang ada di Bank Bank terdekat atau tempat lainnya. Dengan bukti slip pembayaran yang dimiliki selanjutnya pelanggar tilang menyerahkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas tilang kejari Bangkalan beserta resi tilangnya sebagai dasar bagi pelanggar untuk menyambar/ mengambil Barang Bukti (STNK/ SIM) sesuai dengan yang tertera pada surat/ resi/ slip tilang masing-masing pelanggar.


Sehingga dengan pembenaha -pembenan dan inovasi yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan mulai dari penataan personil (mindset dan budaya kerja), tampilan kantor, pelayanan publik (Ambil Tilang Mudah Cepat Tanpa Pungli, Delivery Order Barang Bukti gratis, Pelayanan dan Bantuan Hukum Online Gratis, 3in 1 Lelang, Posyandu Adhyaksa Mandiri, Penerapan Aplikasi E-ICJS, Bayar Denda Tilang Kelilingdan LIBAS) serta program program lainnya seperti TP4D, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Jaksa Masuk Sekolah telah membuka jalan yang lebar kedepan guna terwujudnya KEJAKSAAAN NEGERI BANGKALAN SEBAGAI INSTITUSI PENEGAK HUKUM YANG MODERN DAN BERMARTABAT. (BT).
————-000O000———–.
>>> Klik untuk melihat >>>








