
Selasa, 24 Maret 2020, telah dilaksanakan MoU (Memorandum of Understanding) atau Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada seksi Pidum (Tindak Pidana Umum) antara Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dengan PT. POS Indonesia (Persero) cabang Bangkalan dalam rangka Pelayanan E-Delivery Tilang, agar Pelanggar Tilang dan/atau masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Kejari Bangkalan untuk mengambilnya & dapat ” menunggu di rumah saja ” untuk mendukung pencegahan semakin meluasnya wabah Penyebaran Covid-19.
Penandatanganan dilakukan secara terbatas dengan mematuhi protokol “Social Distancing” guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.








