Selasa, 10 Juni 2025 Telah dilaksanakan Penahanan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial ‘JS’ (59 tahun) selaku pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bangkalan/Plt. Direktur Utama PD. Sumber Daya 2017 s.d 2019 pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Kepada UD. Mabruq RMS Tahun Anggaran 2019 bertempat di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jl. Ahmad Yani No. 54, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.











