Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sitaan Eksekusi. Bersama ini kami umumkan kepada pelanggar lalu lintas jalan tertentu sebagaimana daftar terlampir untuk mengambil barnag bukti berupa sepeda motor di Kejaksaaan Negeri Bangkalan yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 22 Bangkalan. Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
A. Syarat Pengambilan :
1. Bahwa pelanggar/pemilik harus membawa KTP/Identitas Pelanggar dan NPKB/STMK sepeda motor yang dijadikan barang bukti.
2. Bahwa batas waktu pengambilan adalah 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman ini dikeluarkan.
B. Ketentuan :
Bahwa apabila dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari pelanggar/pemilik tidak melakukan pengambilan, maka barang bukti akan menjadi temuan yang selanjutnya akan ditetapkan
menjadi Barang Rampasan untuk Negara dan akan dilakukan Pelelangan.











