Kamis, 06 Juni 2024 Telah dilaksanakan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif / Restorative Justice Oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan Terhadap Tersangka ‘S’ (40 tahun) yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 Ke-2 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia.
Bahwa alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut :
– Ancaman pidana kurang dari 5 tahun;
– Tersangka bukan merupakan residivis;
– Kerugian yang dialami korban lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
– Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka;
– Tersangka melakukan tindak pidana untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.












