Senin, 25 Maret 2024 Telah dilaksanakan Kegiatan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif / Restorative Justice Terhadap 2 (dua) Tersangka ‘AIS’ dan ‘KU’ yang keduanya disangka melanggar Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.












