Selasa, 05 November 2024 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan Muhammad Fakhry, S.H., M.H. dan Mohammad Zultoni, S.H. melaksanakan sidang kedelapan terhadap 1 (satu) orang terdakwa atas nama ‘MK’ (65 tahun) selaku Mantan Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan barang bukti) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kepada PT. Aman pada Tahun Anggaran 2019 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.











