Selasa, 07 Januari 2025 Jaksa Penuntut Umum Muhammad Fakhry, S.H., M.H. dan Mohammad Zultoni, S.H. melaksanakan sidang terhadap 1 (satu) orang terdakwa atas nama ‘MK’ selaku Mantan Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 dengan agenda Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kepada PT. Aman pada Tahun Anggaran 2019 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.











